Berbagai
pendapat mengenai konsep demokrasi tertuliskan pada buku “Theori of Democracy”,
beberapa konsep tersebut menurut Aristoteles,
Tocqueville, dan Schumpeter.
Menurut Aristoteles hal yang harus diprioritaskan
dalam mengelola suatu kebijakan adalah asas bahwa kebijakan tersebut baik untuk
khalayak, sehingga terlepas dari seperti apa sistem pemerintahan dan sistem
penetapan kebijakan, hal yang terpenting adalah kebaikan bersama. Aristoteles
mengkritisi akan konsep demokrasi yang memberikan ruang sama, dalam hal ini
adalah partisipasi dalam proses politik. Menurutnya, konsep demokrasi tidak
begitu baik, sebab melalui demokrasi suara kaum yang terdidik akan disamakan
dengan mereka yang sama sekali tidak terdidik. Oleh karena itu, Aristoteles
lebih menekankan pada pengambilan keputusan umum melalui mereka yang memiliki
kapasitas dan kapabilitas didalamnya, yaitu kaum aristokrat, hal ini dinamakan
“polity”. Akan tetapi, bukan berarti demokrasi adalah sistem yang buruk,
melalui demokrasi akan tercipta suatu kondisi yang begitu toleran. Sehingga
jika demokrasi itu ditanamkan secara utuh, dan para partisipator mengerti betul
akan konsep demokrasi, maka suasana kompetisi seperti apapun bisa di tolelir.
Tocqueville berpendapat bahwa demokrasi adalah
peraturan yang diciptakan oleh masyarakat. Hal ini merupakan respon dari anti
aristokrat, akan tetapi muncullah permasalahan, yaitu ketika dalam suatu negara
terdapat golongan mayoritas, dan kesepakatan diambil tidak melalui musyawarah
atau melalui voting, maka terjadilah satu ketidak adilan, ketika demi
kepentingan mayoritas, dan menyengsarakan minoritas. Sehingga, pada prinsipnya
kembali lagi pada pillar demokrasi yang harus ditujukan pada kebaikan bersama.
Selain itu, Schumper berpendapat demokrasi memiliki
fungsi yang jelas pada sistem pemerintahan, bukan karena masyarakat, ataupun
mayoritas pada umumnya dalam pengambilan keputusan, akan tetapi demokrasi
berupaya menciptakan sebuah sistem yang terbaik, yaitu ketika terdapat
kesalahan didalamnya maka akan terus dikritisi dan dicari solusi akan
permasalahan tersebut. Ia menekankan bahwa dalam tatanan pemerintahan sistem
perekrutan birokrat/pelayan publik harus benar-benar terseleksi dari segi
kapasitas dan kapabilitasnya, sehingga sistem demokrasi yang diperuntukan untuk
memilih dan menetapkan pemimpin publik/kekuasaan politik akan mengikuti sistem,
yaitu ketika para calon pilihan rakyat, akan berkaca pada birokrat yang
mempunyai kompetensi dan menciptakan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Demokrasi bukan hanya dapat digambarkan melalui konsep
diatas, akan tetapi dalam buku “the democracy sourcebook” dibahas beberapa
konsep demokrasi. Pertama, melalui
pendapat JJ Rousseau mengenai kontrak sosial dalam hal ini demokrasi
diasumsikan sebagai hal yang sangat penting, sebab demokrasi sebagai hal yang
diartikan untuk memenuhi kepentingan umum. Kedua,
demokrasi sebagai doktrin klasik, yaitu ketika semua masyarakat diasumsikan
untuk mempriortiaskan kepentingan umum, untuk kebaikan bersama. Demokrasi
sejatinya merupakan keinginan masyarakat dan setiap individu, yaitu ketika
mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Selain itu,
demokrasi menjadi sarana kompetisi para pemimpin politik, dalam hal ini
pemimpin diharuskan untuk mengambil hati rakyat demi mendapatkan suara yang
lebih banyak dibanding dengan calon lain. Ketiga,
demokrasi merupakan sistem yang dipilih untuk kompetisi pemilihan. Karena
demokrasi dipandang lebih berhasil melakukan pemilihan. Keempat, demokrasi dan ketidaksepakatan atau pertentangan menjadi sebuah hal lazim dalam demokrasi,
karena dalam proses penentuan suatu kebijakan senantiasa ada adu argumentasi. Kelima, demokrasi merupakan suara
rakyat. Keenam, penggambaran dan perkembangan
demokrasi menghadirkan yang terbaik bagi pemerintah. Melalui pembuatan konsep
dan pemilihan dalam demokrasi, maka lahirlah beberapa pandangan, seperti halnya
demokrasi liberal, demokrosi gadungan dan tidak demokratis, serta beberapa
pandangan mengenai perspektif pengembangan demokrasi. Ketujuh, partisipasi dalam demokrasi memiliki daya tarik yang
berbeda dibanding dengan sistem lainnya.
Dari beberapa penjelasan mengenai demokrasi, maka
tentunya kita akan bertanya-tanya mengapa demokrasi menjadi acuan dalam
membentuk sebuah negara ideal?. Sehingga demokrasi diartikan sebagai sistem
yang mampu mewujudkan kesejahteraan dalam suatu negara baik negara yang
memiliki teritorial kecil ataupun besar. Menurut Robert A. Dahl dalam bukunya
“Perihal Demokrasi” dijelaskan beberapa poin mengapa kita memilihi demokrasi,
yaitu :1. Demokrasi
mencegah tumbuhnya pemerintahan yang tirani, menjauhkan otokrasi dari
penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dikarenakan kekuatan tertinggi ada pada
kekuasaan rakyat, sehingga rakyat memiliki peran besar dalam stabilitas politik
suatu negara. 2. Demokrasi
menjamin warga negaranya untuk mendapatkan hak-hak mereka. Melalui asas
kerakyatan, orientasi pemerintah dikhususkan untuk memenuhi pelayanan yang
optimal kepada masyarakat. 3. Demokrasi
menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya. Demokrasi
memberikan ruang pribadi yang tidak bisa dicampurtanagani oleh kekuasaan
pemerintah, sehingga masayarakat memiliki kebebasan dalam menghadapi
kesehariaannya berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan. 4. Demokrasi
membantu masayarakat dalam melindungi kepentingan utama mereka. Dengan
demikian, hak-hak warga negara dalam mengembangkan individu menjadi pribadi
yang lebih baik dapat terjamin oleh negara. 5. Hanya
dalam pemerintahan demokratis masyarakat dapat mempunyai kesempatan yang besar
untuk menggunakan kebebasan bagi nasibnya sendiri dibawah aturan hukum yang
mereka pilih. Oleh karena itu, masayarakat dapat memilih masa depan mereka,
menekuni apa yang mereka inginkan menjadi sebuah nilai yang bermanfaat bagi
dirinya sendiri dan orang lain. 6. Dalam
pemerintahan demokratis begitu luas kesempatan untuk menjalankan tanggungjawab moral.
Dalam sistem ini semua masayarakat bertanggungjawab untuk memelihara stabilitas
politik. 7. Demokrasi
membantu perkembangan manusia secara totalitas. Melalui hak-hak individu yang
dijamin oleh pemerintah. 8. Pemerintahan
demokratis dapat membantu perkembangan persamaan politik yang relatif tinggi.
Mengurangi dan menengahi persinggungan atas kepentingan politik yang
berbeda-beda. 9. Negara-negara
demokrasi dengan sistem perwakilan modern tidak berperang satu sama lain. Satu
sama lain telah memahami secara dewasa akan perbedaan pandangan dan menerima
keputusan hukum yang diperuntukan untuk kebaikan bersama.10. Negara-negara
dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur dibandingkan dengan
negara lainnya. Hal ini dikarenakan semua kepentingan dan ditampung dan diambil
jalan tengahnya, sehingga tanpa melupakan kearifan lokal dari setiap daerah,
dapat diambil keputusan yang terbaik untuk membangun sebuah kesejahteraan.
Dari beberapa keuntungan dalam berdemokrasi, perlu
kita katahui bahwa hal-hal tersebut akan tercapai bila terdapat dalam situasi
yang ideal. Pada prosesnya demokrasi akan terwujud secara ideal bila meliputi
beberapa aspek, yaitu, Pertama,
partisipasi yang efektif yaitu ketika sebuah kebijakan akan dibuat maka
hendaknya diketahui oleh anggota lainnya. Kedua,
persamaan suara, yaitu ketika suatu kebijakan telah ditetapkan, maka satu sama
lain saling mensosialisasikan dan membantu penerapan kebijakan tersebut. Ketiga, pemahaman yang jernih, dalam
artian setiap individu memiliki pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan,
sehingga mereka mengerti konsekuensi yang terjadi. Keempat, pengawasan agenda, setiap anggota harus memiliki
kesempatan yang eksklusif untuk memutuskan bagaimana permasalahan yang dibahas
dalam agenda. Kelima, pencakupan
dewasa, sebagaian besar warga negara yang menjadi penduduk tetap, seharusnya
memiliki kesempatan penuh yang dikategorikan melalui empat kriteria sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar