Rabu, 15 Maret 2017

Konstitusi

1.      Pengertian dan tujuan pembentukan konstitusi bagi sebuah negara

·         Pengertian konstitusi

Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituir yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal constitution, berawal dari kata dasar constitute dan bahasa Latin constituo. Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Pada konsep ini, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional, adapun hal-hal yang termasuk dalam konstitusi pada umumnya adalah struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara. Akan tetapi, pokok utama konstitusi umumnya ada pada penjaminan hak kepada warga negara.[1]
·         Tujuan pembentukan konstitusi

Max Weber berpendapat bahwa “Negara merupakan sekumpulan manusia yang mengklaim monopoli penggunaan kekerasan fisik yang terlegitimasi di dalam teritorinya”, dikarenakan ada klaim penggunaan kekerasaan bagi para pemerintah untuk mengatur sebuah teritori. Sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk membatasi dan mencegah kesewenang-wenangan dari pemerintah. Oleh karena itu, konstitusi dibuat sebagai kunci utama dalam membatasi kekuasaan melalui konstitusi tertulis yang dengan tegas menjamin Hak Asasi Manusia. Singkatnya, C.F. Strong berpendapat bahwa tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk membatasi tindakan sewenang-wenang dari pemerintah, menjamin hak yang diperintah, dan merumuskan operasionalisasi dari kekuasaan tertinggi.[2]

2.       Mekanisme perubahan konstitusi

Menurut CF. Strong prosedur perubahan konstitusi ada empat macam cara (Rosyada, Ubaidillah, Razak, Sayuti, & Salim, 2003), yaitu :
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu;
2.      Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui referendum;
3.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh negara-negara bagian bagi negara serikat;
4.      Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.


·         Penyebab dirubahnya konstitusi disuatu negara

1.      Konstitusi tidak sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negaranya;
2.      Adanya dinamika politik yang mendorong ke arah amandemen khususnya dari kalangan parlemen, seperti halnya di Belanda ketika amandemen UU 1814 pasal 144. (Rosyada, Ubaidillah, Razak, Sayuti, & Salim, 2003)

·         Nilai dan norma yang mempengaruhi faktor pertimbangan dan mempengaruhi pembentukan dan perubahan konstitusi

1.      Prinsip-prinsip tentang negara-bangsa (nation state) : adanya jaminan yang dimuat untuk menjaga kesatuan dan keutuhan negara-bangsa sehingga setiap unsur negara dari berbagai kawasan dalam ruang lingkup teritorial yang sama dapat terintegrasi.
2.      Hukum (law) : sebagai acuan hukum yang paling mendasar
3.      Hak asasi manusia (human rights) : jaminan akan keutuhan Hak Asasi Manusia sehingga konstitusi dapat menampung kepentingan mayoritas dan minoritas.
4.      kebebasan individual (personal liberties) : jaminan akan kebebasan individu untuk berkembang sesuia dengan kehendaknya dan pelindungan negara terhadap setiap warga negaranya.
5.      Keempat nilai diatas menjadi muatan dalam Karakter hubungan kekuasaan antara negara dan masyarakat, Antarlembaga Negara, Bentuk Negara, Sistem pemerintahan, Kedudukan dan peran Negara.[3]

·         Perubahan konstitusi di indonesia

Sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak di proklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia (Rosyada, Ubaidillah, Razak, Sayuti, & Salim, 2003), yakni dengan rincian sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember1949);
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.      Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);
4.      Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.      Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.      Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 November 2001);
7.      Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I, II dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002);
8.      Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

·         Dampak-dampak perubahan konstitusi di Indonesia

Dampak perubahan konstitusi di Indonesia begitu terasa, khususnya dalam partisipasi politik masyarakat dalam menentukan Presiden atau wakil mereka di Parlemen. Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 6 A presiden dipilih langsung oleh rakyat. selain itu, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi, yaitu selama dua periode. Sehingga kita dapat belajar dari pengalaman politik orde lama dan baru, untuk menghindari munculnya pemimpin tirani di Indonesia.
Selain itu, hal yang krusial lainnya adalah terbentuknya sistem pembagian atau distribusi kekuasaan, sehingga konsep checks and balances dapat diterapkan di Indonesia. Pada proses distribusi kekuasaan, diterapkan pola horizontal, sehingga tidak ada lembaga tertinggi selain UUD 1945. Oleh karena itu, lembaga negara lainnya pun memiliki kedudukan yang sama, sehingga hubungan antar lembaga dalam menerapkan konsep keseimbangan dapat direalisasikan lebih mudah.


Source :
Rosyada, D., Ubaidillah, A., Razak, A., Sayuti, W., & Salim, M. A. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. ( Jakarta: Raja GrafindoPersada. 2009)
Slide PPT mata kuliah Konstitusi dan Dinamika Politik




[1] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. ( Jakarta: Raja GrafindoPersada. 2009). Hlm. 101

[2] Dikutip dari bahan kuliah PPT Konstitusi dan Dinamika Politik yang disampaikan oleh Ibu Siti Witianti, M. Si
[3] Dikutip dari bahan kuliah PPT Konstitusi dan Dinamika Politik yang disampaikan oleh Ibu Siti Witianti, M. Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lowell Barrington, Comparative Politics Structures and Choices (Australia: Wadsworth, 2013), 227-257. & Peter Calvert, Comparative Politics: An Introduction (Harlow: Pearson, 2002), 297-320.

Bagaimanakah menghubungkan elite dan massa dalam proses politik? Literatur kali ini membahas dan mengeksplorasi konsep-konsep mengenai el...