1. Pengertian dan tujuan pembentukan konstitusi bagi sebuah
negara
·
Pengertian konstitusi
Secara
etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituir yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa Inggris
dikenal constitution, berawal dari
kata dasar constitute dan bahasa
Latin constituo. Konstitusi (Latin
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara, yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen
tertulis. Pada konsep ini, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional, adapun hal-hal yang termasuk dalam konstitusi pada umumnya adalah
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara. Akan tetapi,
pokok utama konstitusi umumnya ada pada penjaminan hak kepada warga negara.[1]
·
Tujuan pembentukan
konstitusi
Max
Weber berpendapat bahwa “Negara merupakan sekumpulan manusia yang mengklaim
monopoli penggunaan kekerasan fisik yang terlegitimasi di dalam teritorinya”,
dikarenakan ada klaim penggunaan kekerasaan bagi para pemerintah untuk mengatur
sebuah teritori. Sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk membatasi dan mencegah
kesewenang-wenangan dari pemerintah. Oleh karena itu, konstitusi dibuat sebagai
kunci utama dalam membatasi kekuasaan melalui konstitusi tertulis yang dengan
tegas menjamin Hak Asasi Manusia. Singkatnya, C.F. Strong berpendapat bahwa tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk
membatasi tindakan sewenang-wenang dari pemerintah, menjamin hak yang
diperintah, dan merumuskan operasionalisasi dari kekuasaan tertinggi.[2]
2. Mekanisme perubahan konstitusi
Menurut CF. Strong prosedur perubahan konstitusi ada
empat macam cara (Rosyada, Ubaidillah, Razak,
Sayuti, & Salim, 2003) , yaitu :
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang
kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu;
2. Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui
referendum;
3. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh negara-negara
bagian bagi negara serikat;
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi
atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan.
·
Penyebab
dirubahnya konstitusi disuatu negara
1. Konstitusi tidak sesuai dengan realitas kondisi bangsa
dan negaranya;
2. Adanya dinamika politik yang mendorong ke arah amandemen
khususnya dari kalangan parlemen, seperti halnya di Belanda ketika amandemen UU
1814 pasal 144. (Rosyada, Ubaidillah, Razak,
Sayuti, & Salim, 2003)
·
Nilai dan norma
yang mempengaruhi faktor pertimbangan dan mempengaruhi pembentukan dan
perubahan konstitusi
1. Prinsip-prinsip
tentang negara-bangsa (nation state) : adanya
jaminan yang dimuat untuk menjaga kesatuan dan keutuhan negara-bangsa sehingga
setiap unsur negara dari berbagai kawasan dalam ruang lingkup teritorial yang
sama dapat terintegrasi.
2. Hukum
(law) : sebagai acuan hukum yang paling mendasar
3. Hak
asasi manusia (human rights) : jaminan akan
keutuhan Hak Asasi Manusia sehingga konstitusi dapat menampung kepentingan
mayoritas dan minoritas.
4. kebebasan
individual (personal liberties) : jaminan akan
kebebasan individu untuk berkembang sesuia dengan kehendaknya dan pelindungan
negara terhadap setiap warga negaranya.
5.
Keempat nilai
diatas menjadi muatan dalam Karakter hubungan kekuasaan
antara negara dan masyarakat, Antarlembaga
Negara, Bentuk Negara, Sistem pemerintahan, Kedudukan dan peran Negara.[3]
·
Perubahan
konstitusi di indonesia
Sejarah
ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya sejak di proklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia (Rosyada,
Ubaidillah, Razak, Sayuti, & Salim, 2003) , yakni dengan rincian
sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27
Desember1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17
Agustus 1950);
3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17
Agustus 1950-5 Juli 1959);
4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5. Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I (19 Oktober 1999-18
Agustus 2000);
6. Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I dan II (18 Agustus
2000- 9 November 2001);
7. Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I, II dan III (9
November 2001-10 Agustus 2002);
8. Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I, II, III dan IV (10
Agustus 2002).
·
Dampak-dampak
perubahan konstitusi di Indonesia
Dampak perubahan konstitusi di Indonesia begitu
terasa, khususnya dalam partisipasi politik masyarakat dalam menentukan
Presiden atau wakil mereka di Parlemen. Seperti halnya yang tercantum dalam
pasal 6 A presiden dipilih langsung oleh rakyat. selain itu, dalam pasal 7
dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi, yaitu
selama dua periode. Sehingga kita dapat belajar dari pengalaman politik orde
lama dan baru, untuk menghindari munculnya pemimpin tirani di Indonesia.
Selain itu, hal yang
krusial lainnya adalah terbentuknya sistem pembagian atau distribusi kekuasaan,
sehingga konsep checks and balances dapat diterapkan di Indonesia. Pada proses
distribusi kekuasaan, diterapkan pola horizontal, sehingga tidak ada lembaga
tertinggi selain UUD 1945. Oleh karena itu, lembaga negara lainnya pun memiliki
kedudukan yang sama, sehingga hubungan antar lembaga dalam menerapkan konsep
keseimbangan dapat direalisasikan lebih mudah.
Source :
Rosyada, D., Ubaidillah, A., Razak, A., Sayuti, W.,
& Salim, M. A. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara. ( Jakarta: Raja GrafindoPersada. 2009)
Slide
PPT mata kuliah Konstitusi dan Dinamika Politik
[1]
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. ( Jakarta: Raja
GrafindoPersada. 2009). Hlm. 101
[2]
Dikutip dari bahan kuliah PPT Konstitusi dan Dinamika Politik yang disampaikan
oleh Ibu Siti Witianti, M. Si
[3]
Dikutip dari bahan kuliah PPT Konstitusi dan Dinamika Politik yang disampaikan
oleh Ibu Siti Witianti, M. Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar