Fase
globalisasi yang menjadikan setiap negara berkompetisi dalam konteks
pembangunan secara ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Hal ini, membawa
pengaruh terhadap tuntutan kinerja pemerintahan yang semakin meningkat, namun
yang sering menjadi permasalahannya adalah aparatur pemerintahan atau para
pemegang kekuasaan belum bisa memberikan peran yang terbaik dalam pembangunan
negara. Oleh karena itu, beriringan dengan demokratisasi di berbagai negara,
maka bermuncuan organisasi-organisasi non pemerintahan, yang berfungsi untuk menekuni
bidang tertentu dalam tatanan kehidupan masyarakat, termasuk menekuni
permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup pemerintahan, sehingga organisasi
non pemerintahan tersebut dapat memberikan efek positif melalui, kritik dan
saran yang mereka ajukan, serta mewadahi aspirasi publik untuk disampaikan pada
pemerintah.
Peran
Civil Society dalam Tata Kelola Pemerintahan
Civil
society sebagai organisasi non pemerintahan dan juga pilar dari utuhnya sistem
demokrasi dalam suatu negara, menjadikan hak asasi manusia sebagai landasan
utama dalam menjalankan perannya, menjadikannya memiliki posisi strategis dalam
relasi antar negara dan masyarakat. Karena civil society merupakan representasi
dari masyarakat yang beradab yang berkumpul untuk menyelesaikan dan membantu
pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Maka,
civil society memiliki peran dalam proses perumusan, implementasi maupun
evaluasi dari kebijakan-kebijakan pemrintah, sehingga perannya sebagai ‘the
third place’ menjadikan pola relasi tersendiri, khususnya mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan tatanan kebijakan publik.
Tata kelola pemerintahan tidak
seutuhnya didesain dengan begitu baik, sehingga dalam konteks ini, civil
society memiliki peran penting dalam memberikan langkah-langkah solutif, serta
membangun relasi yang baik atau bekerja sama dengan pemerintah dalam
merealisasikan program-program yang tentunya dapat memberikan manfaat lebih
bagi khalayak. Dengan demikian, civil society memiliki tempat sendiri dalam
tatanan sosial yang tentunya beresiko dan sangat rawan terjadi politisasi di
dalamnya, namun secara teoritis melalui peran dan fungsi civil society dapat
memberikan pengaruh yang signifikan, khususnya dalam konteks pembangunan.
Peran
Civil Society dalam Konteks Good Governance Dilihat Melalui Aspek
Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi
Konsep
good governance merupakan suatu pola relasi terhubung antara elemen-elemen
aparatur pemerintahan, organisasi-organisasi non government, dan masyarakat
pada umumnya, melalui pola relasi tersebut dilaksanakanlah beberapa prosedur
mendasar yang bertujuan untuk membangun suatu sistem pemerintahan yang baik. Oleh
karena itu, sebagai mediator antara pemerintahan dan masyarakat, maka civil
society memiliki peran strategis dalam aspek ini. Hal ini ditujukan dengan tiga
peran penting civil society dalam kontek good governance. Peran penting
tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama , aspek akuntabilitas.
Sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah, maka civil society akan
memberikan solusi terkait dengan permasalahan yang ada di pemerintahan,
sehingga akuntabilitas dari pemerintah sangatlah diperlukan, dikarenakan hal
ini adalah merupakan suatu pertimbangan penting, dalam mewujudkan progres yang
signifikan dalam tatanan pemerintahan.
Kedua, aspek transparansi. Sudah
menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan transparansi dalam menjalankan
kinerja pemerintahannya, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai
akan suatu kinerja pemerintahan itu
sendiri. Selain itu, civil society memiliki peran penting dalam mengkritisi
pemerintah, khususnya dalam aspek ini, sehingga pemerintah tidak lupa, bahwa
selain lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, terdapat pula
organisasi-organisasi non government yang berfokus pada suatu bidang tertentu,
selain itu masyarakat umum pun menginginkan adanya transparansi dalam tata
kelola pemerintahan.
Ketiga, aspek partisipasi. Sering
kali dalam beberapa kebijakan membutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk
mengimplementasikannya. Oleh karena itu, civil society memiliki peran untuk
ikut berpartisipasi dan bekerjasama dengan pemerintah demi terealisasikannya
tujuan-tujuan dari implementasi
kebijakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar