John Hoffman and Paul Graham, dalam
bukunya Introduction to Political Theory hal 36-55 menjelaskan bahwa
kebebasan merupakan suatu hal yang sangat dihormati dalam nilai politik, karena
kebebasan menjadi bahan kajian unggulan dalam memahami teori politik normatif.
Lalu timbul pertanyaan kebebasan yang seperti apa dalam menjabarkan kebebasan
sebagai salah satu nilai unggulan dalam politik.
Seperti halnya paragraf sebelumnya, dalam
teori politik terdapat kajian kebebasan yang penting untuk dikaji dalam teori
politik normatif, yaitu ketika masyarakat di asumsikan untuk menerima kebebasan,
terkecuali ada sebab yang memaksakannya untuk membatasi kebebasan mereka.
Selalu ada perdebatan dalam mengasumsikan definisi dari kebebasan itu sendiri.
Awalnya politik mengasumsikan kebebasan terfokus pada legitimasi yang
membatasinya. Maka dari itu, terdapat perbedaan konsep, saat konsep kebebasan
dijelaskan dalam dua aspek oleh Isaiah Berlin, yaitu kebebasan negatif
adalah pengaruh yang disebabkan oleh
faktor internal dalam melakukan sesuatu dan kebebasan positif adalah
pengaruh yang disebabkan oleh faktor eksternal dalam melakukan sesuatu.
Akan tetapi, Immanuel Kant mendefinisikan
kebebasan sebagai pemerintahan itu sendiri atau petunjuk diri sendiri.
Menurutnya aspek rasional yang menjadi point penting dalam menentukan kebebasan
seseorang. Sedangkan menurut Gerald MacCallum kebebasan itu selalu identik
dengan tiga aspek, yaitu seseorang (bebas atau tidak bebas), permasalahan dalam
memperolehnya (ketidakleluasaan, pembatasan, campur tangan, rintangan), dan
sikap seseorang yang menyatakan dirinya ada dalam kebebasan atau tidak. Oleh
karena itu, dari kedua tokoh tersebut dapat saya fahami bahwa kebebasan adalah
korelasi dari apa yang dikehendaki individu dengan keadaan sekitarnya, sehingga
dalam aktualisasinya senantiasa berkorelasi dengan aspek-aspek internal maupun
eskternal yang tentunya mempengaruhi apa yang dikehendakinya dalam proses to
do or not to do (free/unfree).
Selain itu, seorang tokoh fenomenal
dalam kajian “kebebasan” Jon Stuart Mill menempatkan kebebasan sebagai proyrk
yang besar dalam kajian filosofis, yaitu ketika penghubungan prinsip-prinsip
politik dalam manfaat teori nilai. Mill menerangkan bahwa kebebasan itu identik
dengan keperluan, yang tentunya bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bukan
untuk kepuasan. Karena terdapat perbedaan yang jelas antara kepuasan dan
kebahagiaan. Namun sejatinya kebebasan menurutnya adalah menjadi manusia yang
menikmati keadaan sekitarnya dan sanggup untuk berfikir, mengekspresikan ide,
memimpin kehidupannya sesuai dengan pilihannya.
Dengan demikian, ada perbedaan yang
spesifik antara berfikir, berekspresi dan beraksi, meskipun batasannya tidak
jelas, akan tetapi sebagian dari ekspresi sangat dekat dengan aksi. Begitupun
juga dengan aksi dan gaya hidup, tidak ada seorang pun yang menganggap bahwa
aksi harus bebas seperti beropini, dengan alasan setiap orang bebas dalam
beropini, namun dalam menempatkan opini kedalam aksi, meskipun aksi itu bodoh,
yang terpenting adalah tidak mengganggu orang lain. Seseorang harus tidak
membuat gangguan kepada orang lain.
Selain itu, dalam proses kebebasan
terdapat pembahasan mengenai menyakiti orang lain, dalam hal ini dibagi dua
aspek, yang pertama aspek fisik dan yang kedua adalah aspek psikologis. Aspek
psikologis lebih menentukan seorang itu merasa bebas atau tidak dengan kondisi
lingkungannya. Sedangkan aspek fisik lebih kondisional, hal ini dikarenakan
terdapat kejadian-kejadian tertentu dimana kita harus menyakiti orang lain,
seperti halnya dalam kompetisi boxing, dll.
Maka dari itu, terdapat aspek
pembahasan mengenai penyerangan, sebab hal ini adalah salah satu hal yang bisa
membatasi kebebasan seseorang. Dengan demikian, perlu kita ketahui prinsip dari
penyerangan itu seperti apa. Penyerangan haruslah sebuah reaksi yang seseorang
pilih secara random, perilaku menyerang tidak dapat dijauhi, penyerangan harus
tidak didasari oleh hal yang bersifat abnormal, seseorang yang mengendalikan
harus memperbolehkan jalan alternatif dan cara untuk berekspresi. Dengan
menjaga prinsip-prinsip tersebut, maka kebebasan seseorang bisa dipertahankan.
Berkaitan dengan pembahasan dalam
buku Catriona McKinnon, Issues in Political Theory, hal. 103-123 yang
menjelaskan tentang hubungan kebebasan dengan hak asasi manusia, kebebasan
sipil dan politik, keadilan keamanan dan kebebasan, serta hak mengenai
kebebasana itu sendiri. Catriona menjelaskan kebebasan adalah pusat moral dan
pemaju ide politik dalam masyarakat. Karena dengan kebebasan itulah lahir
harapan-harapan yang menuju pada kehidupan individu yang lebih baik.
Secara normatif kebebasan yang ideal
merupakan spesifikasi dari lingkungan yang menempatkan hak setiap orang untuk
bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkannya. Hak kebebasan merupakan hak
istimewa, ada izin untuk melakukan sesuatu, sejauh sebagai individu yang tidak
memiliki kewajiban untuk menahan diri melakukan sesuatu.
Kebebasan masyarakat sipil merupakan
sesuatu yang sangat penting, sebab konstitusi demokrasi yang ideal adalah
menghargai hak asasi setiap individu mengenai kebebasannya yang mutlak. Setiap
masyarakat sipil sebaiknya menghargai dan menjaga kelaziman yang berkenaan
dengan tingkah laku daerah itu sendiri sebagai daerah kebebasan mutlak untuk
banyak individu dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar