Dalam sejarah pemikiran barat yang sangat berkaitan dengan politik,
bermula pada masa yunani kuno lebih menekankan pada pemikiran yang terfokus
pada pembahasan negara. Para pemikir pada masa ini adalah Socrates, Plato, dan
Aristoteles.
Socrates memperkenalkan istilah theoria
yang diartikan sebagai pengetahuan pada masa itu. Menurutnya tugas negara
adalah mendidik warga negara dengan asas memberikan kebahagiaan kepada setiap
masyarakat serta membuat jiwa mereka sebaik mungkin. Plato memiliki konsep
negara ideal yang merupakan implikasi filosofis dari doktrinnya mengenai idea.hal
ini tergambar melalui obsesi dan tujuan hidupnya dalam membangun negara yang
teratur dan masyarakat yang berpendidikan. Selanjutnya, Aristoteles yang
dijuluki sebagai bapak empirisme dalam bidang politik. ia menjelaskan bahwa
klasifikasi negara harus dilakukan atas dasar pengumpulan fakta yang ada dalam
suatu negara.
Selain masa yunani kuno, pemikiran politik klasik
terjadi dalam peradaban Romawi yang dibagi dalam dua masa, yaitu masa republik
dan kekaisaran. Pasca Yunani Kuno yang sering menjadi bahasan dan kajian
politik adalah dunia Romawi. Pada masa ini dianggap menjadi pewaris pemikiran
masa Yunani Kuno, namun era ini tidak terlalu memberikan kontribusi dan
perkembangan pemikiran yang signifikan. Namun terdapat perbedaan implementasi
teori kenegaraan pada masa ini, di masa Yunani Kuno lebih menekankan pada
konsep negara yang kecil, melainkan di masa ini cakupannya sangat lebih luas.
Karena pada masa ini digagas negara imperium, yaitu pemerintahan yang lebih
dominan dan berteritorial luas sekali, tanpa membedakan perbedaaan antara rakyatnya.
Selain itu pada masa ini lebih banyak terfokus pada permasalahan hukum dan
administrasi sebagai syarat untuk memperkuat sistem pemerintahan yang
teritorialnya sangat luas dan Roma sebagai pusatnya. Oleh karena itu, dapat
kita fahami bahwa masa Romawi ini lebih memiliki perspektif kenegaraan yang
bersifat institusional ketimbang Yunani Kuno.
Sejarah pemikiran barat dibagi
menjadi tiga periode, yaitu klasik, tengah dan modern. Zaman klasik bermula
dari Yunani Kuno hingga abad ke-5, zaman pertengahan dari abad ke-6 hingga abad
ke-15 dan zaman modern dari abad ke-15 hingga abad ke-19. Dua peristiwa politik
yakni keruntuhan Romawi Barat (476 M) dan keruntuhan Romawi Timur (1453 M)
dianggap sebagai tonggak pemisah antara zaman klasik dengan zaman tengah dan zaman
modern.
Pada era pertengahan ini sering
disebut dengan the dark ages karena hampir tidak ada prestasi yang tidak
pantas dibanggakan darinya. Namun warisan kebesaran peradabannya masih
dilestarikan di Romawi Timur. Bila diperhatikan dengan seksama, pada abad
klasik aspek akal (reason) sama kedudukannya dengan iman, pada abad pertengahan
aspek iman mendominasi akal. Dimensi ketuhanan (teosentris) menjadi acuan utama
dalam segala hal, termasuk dalam politik.Salah satu tokoh pemikir politik abad pertengahan adalah
Santo Augustinus, dalam pemikirannya banyak dipengaruhi oleh pemikiran
patristik dimasa kristiani yang ditandai oleh dominasi faktor ketuhanan
termasuk dalam bidang politik.
Selanjutnya masa transisi dalam abad
pertengahan yaitu masa renaisans. Istilah renaisans digunakan oleh sejarawan
untuk menunjuk berbagai periode kebangkitan intelektual khususnya yang terjadi
di Eropa, dan lebih khusus lagi di Itali, sepanjang abad ke-15 dan ke-16. Ciri
utama masa ini ialah humanisme, idividualisme, lepas dari agama (tidak ada
intervensi lebih dari agama), empirisme, dan rasionalisme. Hasil yang dari
watak itu adalah pengetahuan rasional berkembang.
Pada masa pertengahan dan modern
lahirlah beberapa faham, yaitu feodalisme, liberalisme, konservatisme, sosialisme,
komunisme, fasisme, demokrasi, naionalisme, pragmatisme. Faham-faham tersebut
bermunculan karena manusia semakin bebas dalam berfikir dan menentukan
pendapat.
Masa
modern dimulai dari abad ke-15 hingga abad ke-19, pada masa ini ada
beberapa tokoh yang terkenal akan teorinya, yaitu thomas hobbes, john lock, dan
montesquieu. Thomas
Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu
menjadi lawan terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang
memiliki sifat, bersaing, membela diri, ingin dihormati. State of Nature juga merupakan karya
teori politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam state
of nature, yaitu Kebingungan, ketidak pastian, ketidak aturan, tidak ada kematian. Pada
sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah, yaitu hak akan hidup, hak atas
kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Montesquieu terkenal dengan teorinya mengenai
negara, hukum dan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas
hidup manusia rendah. Teori politiknya Trias Politika merupakan landasan
pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya pemantauan
dan keseimbangan terhadap mekanisme pembangian dan pelaksanaan kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar