No
|
Pemilu
Tahun
|
Deskripsi
dan Identifikasi
|
1.
|
1955
|
Menggunakan
sistem proporsional. Jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan
jumlah penduduk. Tiap 300.000 penduduk diwakili 1 anggota DPR. Menggunakan
stesel daftar bebas. Pemilih dapat memberikan suaranya kepada calon yang ada
di dalam daftar (ini merupakan ciri dari sistem distrik) dan bisa juga
diberikan kepada partai. Suara yang diberikan kepada calon yang bersangkutan,
sedangkan yang diberikan kepada partai, oleh partai akan diberikan kepada
calon sesuai nomor urut. Seseorang secara perorangan, tanpa melalui partai,
juga dapat menjadi peserta pemiihan umum.
Calon
yang terpilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD (Bilangan Pembagi
Pemilih Daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai BPPD,
suara yang diberikan kepada partai akan diberi oleh suara partai, namun
prioritas dinerikan kepada calon yang memperoleh suara melampaui setengah
BPPD. Kursi yang tidak habis dalam pembagian di daerah pemilihan akan dibagi
di tingkat pusat dengan menjumlahkan sisa-sisa suara dari daerah-daerah
pemilihan yang tidak terkonversi menjadi kursi.
|
2.
|
1971, 1977,
1982, 1987, 1992, 1997, 1999
|
Menggunakan
sistem proporsional dengan stesel daftar tertutup. Pemilih memberikan suara
hanya kepada partai, dan akan memberikan suaranya kepada calon degan nomor
urut teratas. Suara akan diberikan kepada ututan berikutnya bila calon dengan
nomor urut teratas sudah kebagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Untuk
pemilihan umum anggota DPR Daerah, pemilihannya adalah wilayah provinsi;
sedangkan untuk DPRD I, daerah pemilihannya adalah satu provinsi yang
bersangkutan; dan untuk DPRD II daerah pemilihannya wilayah Dati II yang
bersangkutan. Namun ada sedikit warna sistem distrik di dalamnya, karena setiap
kabupaten diberi jatah 1 kursi anggota DPR untuk mewakili daerah tersebut.
Pada pemilihan umum tahun-tahun ini setiap anggota DPR mewakili 400.000
penduduk.
|
3.
|
2004
|
Ada satu lembaga
baru di dalam lembaga legislatif, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk
pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil
banyak (4 kursi untuk setiap provinsi).
Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi. Pesertanya adalah
individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan mempunyai jatah 4
kursi, dan suara suara dari kontestan yang kalah tidak bisa dipindahkan atau
dialihkan maka sistem yang digunakan disini dapat disebut sistem distrik
dengan wakil banyak.
Untuk pemilihan
anggota DPR dan DPRD digunakan Sistem Proporsional dengan Stesel Daftar
Terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada
calon yang dipilih. Dalam hal ini pemilih memberikan suaranya kepada partai,
calon yang berada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk terpilih
karena suara pemilih yang diberika
kepada partai menjadi hak calon yang berada di urutan teratas. Jadi,
ada kemiripan sistem yang digunakan dalam pemilihan umum anggota DPR dan DPRD
pada pemilihan umum 2004 dengan pemilihan umuM 1955. Bedanya, pada pemilihan umum 1955 ada
prioritas untuk memberikan suara partai kepada calon yang memperoleh suara
lebih dari setengah BPPD.
Ada warna sistem
distrik dalam penghitungan perolehan kursi DPR dan DPRD pada pemilihan umum
2004, yaitu, suara perolehan suatu partai di sebuah daerah pemilihan yang
tidak cukup untuk satu BPP ( Bilangan Pembagi Pemilih) tidak bisa ditambahkan
ke perolehan partai di daerah pemilihan lain, misalnya, untuk ditambahkan
agar cukup untuk satu kursi. Ini adalah ciri sistem distrik, bukan sistem
proporsional.
Dari sudut
pandang genderm pemilihan umum 2004 secara tegas memberi peluang lebih besar
secara afirmatif bagi peran perempuan. Pasal 65 UU No.12/2003 menyatakan
bahwa setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR dan DPRD
dengan memerhatikan keterwakian perempuan sekurang-kurangnya 30% untuk setiap
daerah pemilihan. Ini adalah sebuah kemajuan yang lain lagi yang ada pada
pemilihan umum 2004.
Juga ada upaya
untuk kembali menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai melalui cara yang
bukan paksaan. Hal ini tampak pada prosedur seleksi partai-partai yang akan
menjadi peserta pemilihan umum. Ada sejumlah syarat, baik administratif
maupun substansial, yang harus dipenuhi oleh setiap partai untuk bisa menjadi
peserta pemilihan umum, antara lain ditentukannya electoral threshold dengan
memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat,
memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota
Indonesia. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, memperoleh sekurang-kurangnya
3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara
sah secara nasional.
|
4.
|
2009
|
Pemilihan umum
pada tahun 2009 adalah pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan
secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota
DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih
presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009-2014 diselenggarakan
pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
Pemilu 2009
untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan
sistem daftar calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai
politik mencerminkan proporsi total suara yang didapat setiap parpol.
Mekanisme sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan
sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih
adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota
DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini
adalah provinsi, dimana setiap provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan. Pemilu
2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
1) Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai
merupakan partai
nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh
2) Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu
:
a) Hj.
Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Partai
Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai
Kedaulatan, PSI, PPNUI)
b) Dr.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai
Demokrat,
PKS, PAN, PPP,
PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai Republikan,
Partai Patriot,
PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI)
c) Drs. H.
Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP
(didukung oleh
Partai Golkar, dan Partai Hanura)
Dr. Susilo
Bambang Yudoyono terpilih sebagai presiden RI kedua kalinya untuk masa
bakti 2009 - 2014 dengan didampingi Prof. Dr. Boediono sebagai wakil
presiden.
|
5.
|
2014
|
Pemilu 2014
dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang
akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9
Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2014 akan
memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan
umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara
nasional.
Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan
pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode
2014-2019. Pemilihan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di
seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk warga negara Indonesia di luar negeri,
hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing
negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014.
Perubahan
peraturan; Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun
Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik
dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
|
Sabtu, 18 Maret 2017
Deskripsi dan Identifikasi Sistem Pemilu Indonesia (1955-2014)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Lowell Barrington, Comparative Politics Structures and Choices (Australia: Wadsworth, 2013), 227-257. & Peter Calvert, Comparative Politics: An Introduction (Harlow: Pearson, 2002), 297-320.
Bagaimanakah menghubungkan elite dan massa dalam proses politik? Literatur kali ini membahas dan mengeksplorasi konsep-konsep mengenai el...
-
Berbicara dan berdiskusi mengenai teori politik maka tidak lengkap rasanya jika melewatkan pembahasan akan keterkaitaannya dengan ilmu poli...
-
Dalam sejarah pemikiran barat yang sangat berkaitan dengan politik, bermula pada masa yunani kuno lebih menekankan pada pemikiran yang terf...
-
Terdapat beberapa strategi dalam politik perbandingan, khususnya yang diklaim oleh para komparativis, yaitu membandingkan banyak negara, me...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar